Turis Langsung Serbu AS Karena Kebijakan Imigrasi Yang Ditunda
Seorang turis bernama dr Kamal Fadlalla dari Sudan adalah salah satu wisatawan yang menyambut gembira ditundanya kebijakan tersebut. Pasalnya, dia tertahan di negara asalnya selama seminggu karena kebijakan itu dan kini bisa kembali bertemu dengan kawan-kawan dan koleganya.
"Rasanya menggembirakan," ucap Fadlalla dilansir AFP di Terminal 4 di Bandara Internasional John F Kennedy, New York, AS, Minggu, 5 Februari. "Itu adalah minggu yang sulit. Sangat mengerikan dan mengejutkan semua orang."
Sebelumnya, hakim James Robart yang berbasis di Seattle, Washington, mengabulkan gugatan hukum yang diajukan jaksa agung negara bagian Washington, Bob Ferguson. Dalam gugatan setebal 19 halaman, Ferguson menuding perintah eksekutif Trump melanggar jaminan kebebasan beragama dan kesetaraan perlindungan seperti diatur Konstitusi AS.
Dalam putusannya, Hakim Robart menyebut perintah eksekutif Trump harus didasarkan pada fakta, bukan fiksi, agar sejalan dengan Konstitusi AS. Dia menyatakan putusannya berlaku secara nasional untuk seluruh wilayah AS. Dia juga menyatakan putusannya berlaku efektif mulai Jumat (3/2) dan menyerukan pembatasan perjalanan yang kini diberlakukan, bisa segera dicabut.

No comments: