Kanan Izinkan Transfender Mencantumkan Jenis Kelamin Transfender
Aturan tersebut adalah bahwa warga Kanada dapat mencatumkan jenis kelamin mereka untuk diidentifikasikan sebagai "X". Aturan ini diberlakukan bagi warga yang tidak mengidentifikasikan diri sebagai laki-laki atau perempuan, atau transgender. "Itu yang menandakan bahwa jenis kelamin yang bersangkutan akan tidak disebutkan," demikian pernyataan tertulis dari otoritas terkait di Kanada dikutip dari National Post.
"Dengan memperkenalkan sebutan gender 'X' dalam dokumen yang dikeluarkan pemerintah, kami mengambil langkah penting untuk meningkatkan persamaan bagi semua warga Kanada terlepas dari identitas atau ekspresi gender," kata Menteri Imigrasi, Kewarganegaraan dan urusan Pengungsi, Ahmed Hussen.
Peraturan di atas akan mulai diberlakukan tanggal 31 Agustus 2017. Kolom jenis kelamin yang bisa ditandai dengan "X" ini akan tercantum di semua jenis identitas dan dokumen apapun termasuk paspor.

No comments: