Sidang Lanjutan Siti Aisyah Akan Digelar Kembali Pada Bulan October
Atas kasus tersebut, polisi Malaysia kemudian menetapkan dua tersangka yaitu WNI, Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong. Proses persidangan untuk keduanya telah dimulai sejak beberapa waktu lalu.
Baru-baru ini hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Azmi Ariffin telah mengabulkan permintaan jaksa untuk mengadili Siti dan Doan bersama-sama. Sidang lanjutan rencanakan akan digelar pada 2 Oktober dan berlangsung selama 23 hati.
"Kita akan mulai pada Oktober," ujarnya pada persidangan singkat yang digelar pada Jumat (28/7). "Saya memutuskan kedua kasus akan diadili secara bersama-sama."
Diketahui setidaknya ada 30-40 saksi akan dihadirkan dalam persidangan tersebut. Diantaranya ada 10 saksi ahli untuk memberikan pendapatnya.
Siti dan Doan sendiri didakwa atas pembunuhan sesuai pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia. Keduanya terancam hukuman mati dengan digantung.

No comments: