dewajudiqq
Breaking News
recent

Apakah Setya Novanto Sudah Menjadi Tersangka E-KTP ?


Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan objek Ketua DPR Setya Novanto menjadi viral di kalangan awak media.

Dalam foto SPDP yang didapat Liputan6.com itu disebutkan, SPDP dilayangkan atas dasar Sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Dalam SPDP yang keluar tanggal 3 November 2017 tersebut, Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Pria yang biasa disebut Setnov itu dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi. Yang pasti KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP ini," kata dia, Senin (6/11/2017).

Belum ada yang membenarkan bahwa Setya Novanto sudah dijadikan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,6 triliun tersebut.

KPK sendiri, sebelumnya bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka saat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan. Namun hal tersebut bisa menjadi kelemahan bagi KPK. Mengingat, KPK pernah kalah dalam proses praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto.

No comments:

Powered by Blogger.